ISTILAH, SIFAT DAN UNSUR - UNSUR NEGARA


ISTILAH NEGARA
  • Staat (Bahasa Belanda & Jerman)
  • State (Bahasa Inggris)
  • Etat ( Bahasa Perancis)
Sejarah istilah "Staat" dipergunakan pada abad ke-15 di Eropa Barat. Istilah "Staat" dilahirkan dari bahasa latin "Status" atau "Statum" yang dapat dilihat dari tulisan Niccolo Machiavelli sebagai bapak Ilmu Politik.
Secara Etimologis kata "Status" dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah abstrak yang menunjukan keadaan yang tegak dan tepat, atau sesuatu yang memiliki sifat - sifat tegak dan tepat.

ISTILAH ILMU NEGARA
Staatswetenschap adalah istilah Ilmu Kenegaraan dalam bahasa Belanda. General State Science dalam bahasa Inggris. Kemudian disusun dengan istilah Saatsleheer atau Ilmu Negara. Istilah terbaru yang dikenal setelah Perang Dunia II adalah Wetenschap der Politiek atau Ilmu Politik.
Istilah Staatswetenschap mengilhami lahirnya aliran Merkantilisme (aliran neraca perdagangan) sebagai aliran politik dan ekonomi di Eropa Barat yang mempersamakan uang dengan kekayaan, berusaha untuk memperoleh emas, bahan mata uang dengan meningkatkan hasil produksi pabrik sehingga lahirnya periode Kolonialisme/Penjajahan. Pakar teori Merkantilisme adalah Thomas Mun.

Kata Negara mempunyai dua arti :

  1. Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politik seperti negara India, Korea Selatan, Brazillia yang merupakan sebagai negara Federal.
  2. Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politik dan menguasai wilayah seperti Indoneisa sebagai Negara Kesatuan.

SIFAT - SIFAT NEGARA
  1. Memaksa
    Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
  2. Monopoli
    Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
  3. Menyeluruh (all embracing)
    Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara.

UNSUR - UNSUR NEGARA
  1. Rakyat/Penduduk
    Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
    Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing.
    Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
  2. Wilayah
    Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur. 
  3. Pemerintah
    Pemerintah adalah sebuah sistem yang jutuannya untuk mengatur suatu negara karena pemerintahan yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
  4. Kedaulatan
    Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan pemerintah harus ditaati oleh rakyat. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara sebagai pemegang kedaulatan yang mampu mempertahankan kemerdekaan dari ancaman yang dapat mengganggu eksistensi keberadaan suatu negara. Maka diperlukannnya pengakuan secara De Jure (adalah pengakuan resmi menurut hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia mengakui eksistensi suatu negara sebagai sebuah negara baru) dan De Facto (adalah pengakuan menurut kenyataan berdirinya suatu negara dan telah menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar